Kamis, 19 Maret 2020

KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


Arti Negara Kesatuan Republik Indonesia
Melalui buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Susilo Budi Soepandji menulis :
Negara Kesatuan Republik Indonesia itu adalah negara yang memiliki satu kesatuan teritori (sesuai dengan UNCLOS 1982) dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai pulau Rote, satu kesatuan bangsa yang disebut bangsa Indonesia (Sumpah Pemuda 1928), satu kesatuan kepemilikan sumber kekayaan alam yang peruntukannya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, satu kesatuan ideologi negara yaitu ideologi Pancasila, satu kesatuan politik nasional yang harus selalu berpihak pada kepentingan nasional (national interest), satu kesatuan perekonomian nasional yang harus selalu berpihak pada upaya mensejahterakan rakyat Indonesia, satu kesatuan budaya nasional yang memiliki jati diri Indonesia sebagai karakter nasional dan sistem pertahanan keamanan nasional yang khas menurut kharakteristik Indonesia, itulah makna yang dalam dari Negara Kesatuan Republik Indonesia” (2012 : 164).
Jadi, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang mempunyai satu kesatuan dalam wilayah, bangsa, kekayaan alam, ideologi Pancasila, sistem politik, sistem ekonomi, sosial budaya dan sistem hankamnas yang bersifat “Indonesia”.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa Indonesia. Bhinneka Tungga Ika mempunyai makna berbeda-beda tetapi tetap satu. Semboyan ini diambil dari kitab Sutasoma karangan Empu Tantular. (Pujangga kerajaan Majapahit). Semboyan ini penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa demikian? Semboyan ini penting karena penduduk Indonesia terdiri atas beraneka ragam suku bangsa dan budaya. Namun keanekaragaman suku bangsa dan budaya tersebut tidak boleh menjadi pemisah. Tetapi justru menjadi penyatu bangsa kita. Keanekaragaman suku bangsa dan budaya merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Sehingga bangsa Indonesia disebut sebagai bangsa yang majemuk. Oleh karena itu kita harus berpegang teguh pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Kita juga harus senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengapa demikian? Apa pentingnya keutuhan NKRI? Bagaimana cara menjaga keutuhan NKRI? Apa yang dapat kalian lakukan untuk berperan serta dalam menjaga keutuhan NKRI? Ikutilah terus uraian Mengenal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan terbesar di dunia. Negara kita terdiri atas pulau-pulau, ada pulau besar dan pulau-pulau kecil. Kepulauan Indonesia membentang dari Sabang sampai Merauke. Jumlah pulaunya lebih dari pulau. Antarpulau dipisahkan oleh laut dan selat. Kepulauan Indonesia dikelilingi oleh wilayah perairan yang luas. Luas perairan Indonesia lebih dari luas daratan. Oleh karena itu, negara Indonesia juga dikenal sebagai negeri bahari. Pulau-pulau di Indonesia tergabung dalam satu wadah yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagaimana berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Kita akan pelajari bersama dalam penjelasan berikut.
Negara Indonesia resmi berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu sejak proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia. Pembacaan teks proklamasi tersebut bertempat di halaman rumah Ir. Soekarno. Teks proklamasi dibacakan oleh Ir. Soekarno dan didampingi oleh Drs. Moh. Hatta. Setelah pembacaan teks proklamasi tersebut, bendera merah putih dikibarkan dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sejak saat itu, bangsa Indonesia hidup merdeka dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia telah bebas dari penjajahan. Indonesia telah merdeka. Indonesia menjadi negara yang berdiri sendiri tanpa tergantung oleh penjajah. Sebagai negara merdeka Indonesia membutuhkan landasan untuk menjalankan pemerintahan. Apakah landasan negara kita? Landasan negara kita adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perilaku seluruh rakyat Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Susunan UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian, yaitu pembukaan, pasal-pasal, dan penjelasan. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea kedua UUD 1945 menegaskan bahwa bangsa Indonesia telah bebas dari penjajahan. Berikut ini bunyi alinea kedua UUD Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Makna dari pernyataan di atas adalah bahwa perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan telah berakhir. Perlawanan terhadap penjajah berakhir saat proklamasi yang dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus Negara Indonesia menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Wilayah negara Indonesia dapat dilihat secara astronomis dan secara geografis. Secara astronomis wilayah Indonesia terletak pada 6 o Lintang Utara (LU) 11 o Lintang Selatan (LS) serta 95 o Bujur Timur (BT) 141 o Bujur Timur (BT). Secara geografis wilayah Indonesia terletak di antara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia serta dua samudra yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.



Upaya Menjaga Keutuhan NKRI

Banyak sekali upaya yang bisa dilakukan guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Namun, semua mengerucut pada 4 hal penting berikut yaitu kembali kepada Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta usaha pertahanan negara. Berikut adalah upaya menjaga keutuhan NKRI :
1. Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia, dasar Negara Indonesia, serta falsafah hidup sejatinya benar-benar menjadi pedoman hidup yang harus dihayati dan diamalkan ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terjaga. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru dikenal dengan 36 Butir Pancasila. Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai ini mengalami perubahan menjadi 45 butir Pancasila.
2. Menggelorakan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai persatuan bangsa
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan Negara yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika merupakan ikatan kemajemukan yang Indonesia miliki. Salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia adalah dengan belajar menerima ke Bhinnekaan itu sendiri sebagai sebuah kenyataan agar menjadi kekuatan.

3. Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi/UUD 1945.
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya mengacu pada konstitusi. Dalam UUD 1945 telah diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban warga Negara. Kewajiban warga Negara hendaknya didahulukan dari pada menuntut hak. Dengan demikian akan tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib. (baca ; Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 – Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi).

4. Melaksanakan usaha pertahanan Negara
Segala ketentuan mengenai pertahanan Negara tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang dimaksud dengan pertahanan Negara adalah : “usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara”.


PENUGASAN
1.      Tuliskan 2 contoh perjuangan fisik dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia !
2.      Jelaskan mengapa sikap etnosentrisme harus dihindari dalam kehidupan!
3.      Tuliskan 3 contoh perilaku patriotisme di lingkungan masyarakat!
4.      Jelaskan perbedaan ancaman dari dalam dan ancaman dari luar !
5.      Tuliskan 3 ancaman yang datangnya dari dalam negeri !
6.      Jelaskan perbedaan Sabotase dengan Spionase!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar