Mesjid terapung di Anyer, Banten |
Pengertian Tentang Shalat Jamak
Shalat jamak adalah
shalat yang menggabungkan dua shalat fardhu dan dilakukan pada satu waktu, bisa
di awal atau bisa juga di akhir. Dalam memahami shalat jamak ini juga harus
tahu terlebih dahulu shalat apa saja yang bisa dijamak atau digabungkan menjadi
satu waktu.
Shalat yang bisa dijamak
adalah shalat Dzuhur dengan shalat Ashar, kemudian shalat Maghrib dengan shalat
Isya’. Contohnya menjamak shalat Dzuhur dengan shalat Ashar. Bisa dilakukan
langsung pada waktu Dzuhur atau di waktu Ashar. Begitu pula dengan menjamak
shalat Maghrib dan shalat Isya’, bisa dilakukan waktu Maghrib atau waktu Isya’
Pembagian
Shalat Jamak
Shalat jamak ini dibagi menjadi dua macam:
Pertama, Jamak Takdim
Jamak Takdim ini adalah penggabungan antara dua shalat fardhu, yang pelaksanaan shalatnya dilakukan di awal waktu shalat yang pertama (diawalkan)
Jamak Takdim ini adalah penggabungan antara dua shalat fardhu, yang pelaksanaan shalatnya dilakukan di awal waktu shalat yang pertama (diawalkan)
Misalnya: shalat Dzuhur dan shalat Ashar, dikerjakan
satu waktu, tepatnya waktu Dzuhur, atau shalat Maghrib dan shalat Isya’ yang
dikerjakan waktu shalat Maghrib
Kedua, Jamak Takhir.
Jamak Takhir adalah penggabungan antara dua shalat fardhu, yang pelaksanaan shalatnya dilakukan pada waktu shalat fardhu yang kedua (diakhirkan).
Jamak Takhir adalah penggabungan antara dua shalat fardhu, yang pelaksanaan shalatnya dilakukan pada waktu shalat fardhu yang kedua (diakhirkan).
Misalnya: shalat Dzuhur dan shalat Ashar
yang dikerjakan pada waktu shalat Ashar, atau shalat Maghrib dan shalat
Isya’ yang dilakukan ketika memasuki waktu Isya’
Syarat
– Syarat Sahnya Melaksanakan Shalat Jamak
Adapun syarat-syarat sahnya untuk menjamak shalat ini
adalah sebagai berikut:
Untuk Jamak takdim syaratnya adalah :
1.
Berniat untuk melaksanakan shalat jamak
takdim
2.
Shalat dikerjakan secara urut
3.
Tidak ada selingan apapun ketika
melakukan dua shalat fardhu tersebut
Untuk Jamak Takhir yang membedakan adalah niatnya,
selebihnya sama dengan syarat shalat jamak takdim. Ketika seseorang ingin
melakukan shalatnya dengan jamak takhir, maka orang tersebut sudah harus
berniat untuk shalat jamak takhir terlebih dahulu ketika masuk waktu shalat
yang pertama.
Cara
Pelaksanaan Shalat Jamak
Cara melaksanakan shalat jamak ini adalah seperti
shalat biasanya, tinggal memilih apakah kita akan melakukan jamak takdim atau
jamak takhir. Berkaitan bacaan, gerakan, rekaat serta rukunnya tidak ada yang
membedakannya kecuali niat shalatnya.
Orang –
Orang yang Dibolehkan Melaksanakan Shalat Jamak
Karena shalat jamak ini adalah salah satu keringanan
terhadap seseorang. Maka, tidak semua orang dibolehkan melakukan shalat
fardhunya dengan cara dijamak. Ada kriteria-kriteria tertentu orang dibolehkan
melakukan shalat fardhunya dengan dijamak. Antara lain adalah:
1.
Orang yang sedang dalam keadaan sakit
atau uzur yang berkepanjangan.
2.
Orang yang sedang dalam keadaan
bepergian jauh atau musafir
3.
Orang yang sedang dalam kondisi dan
situasi yang penting, sehingga tidak mudah bagi orang tersebut untuk
meninggalkannya.
4.
Orang yang shalat berjamaah di masjid,
dan kemudian turun hujan lebat. (Terutama yang rumahnya jauh dari masjid,
sehingga menjadi halangan untuk pulang)
Pengertian Shalat Qasar
Dalam ibadah shalat ada
istilah lain selain shalat jamak, yakni shalat qasar. Shalat fardhu yang
dilakukan dengan meringkas bilangan rakaatnya. Seperti dari empat rakaaat
diringgkas menjadi dua rakaat. Untuk shalat yang rakaatnya kurang dari empat,
maka tidak dibolehkan untuk mengqasarnya. Seperti shalat Shubuh dan Maghrib.
Syarat
– Syarat Sahnya Melaksanakan Shalat Qasar
Mengqasar shalat fardhu ini tentu juga tidak sembarang
orang dibolehkan. Ada syarat-syarat sah yang menjadikan shalatnya disebut
dengan shalat qasar, yaitu:
1.
Niat untuk mengqasar shalat
2.
Shalat yang diqasar adalah shalat yang
jumlah rakaatnya ada empat rakaat. Shalat Dzuhur, Ashar dan Isya’
3.
Memenuhi jarak perjalanan yang menjadi
syarat shalat qasar, lebih dari 77 km
4.
Perjalanan yang dilakukan mempunyai
tujuan yang baik dan benar. Seperti untuk bersilaturahmi, mencari ilmu,
berdagang dan lain-lain.
Untuk cara pelaksanaan shalat qasar ini
adalah seperti shalat subuh, yakni dua rakaat.
Orang –
Orang yang Dibolehkan Melakukan Shalat Qasar
Seperti halnya penjelasan shalat jamak di atas, shalat
qasar ini juga tidak boleh dilakukan sembarang orang. Ada pengecualian
tersendiri bagi orang-orang yang dibolehkan melaksanakan ibadah shalat jamak
dan shalat qasar ini.
Shalat qasar ini diberlakukan bagi mereka yang sedang
sakit atau mereka yang dalam keadaan bepergian jauh atau ketika seseorang
sedang dalam kondisi tidak aman.
Pengertian
Shalat Jamak plus Qasar
(Jamak Qasar)
Untuk pengertian shalat jamak qasar ini adalah shalat
dua waktu yang digabung bersama-sama dalam satu waktu yang mana bilangan
rakaatnya diringkas sekalian. Waktu shalat jamak qasar ini sendiri tergantung
orang yang melaksanakannya, apakah di waktu awal (Jamak Takdim) atau waktu
akhir (Jamak Takhir)
Cara
Melaksanakan Shalat Jamak Qasar
Berdasarkan shalat jamaknya, cara melaksanakan shalat
ini terbagi menjadi dua macam:
Pertama, Shalat Jamak Takdim yang dilakukan dengan qasar.
Misalnya shalat Dzuhur dan Shalat Ashar, yang semuanya digabungkan pada waktu Dzuhur, dan dilaksanakan pada waktu Dzuhur juga. masing-masing hanya dikerjakan dengan dua rakaat saja.
Misalnya shalat Dzuhur dan Shalat Ashar, yang semuanya digabungkan pada waktu Dzuhur, dan dilaksanakan pada waktu Dzuhur juga. masing-masing hanya dikerjakan dengan dua rakaat saja.
Begitu juga dengan shalat Maghrib dan shalat Isya’
caranya adalah melakukan shalat Maghrib di waktu Maghrib dahulu tiga rakaat,
dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Isya’ dua rakaat. Semua gerakan, bacaan
dan rukunnya sama seperti ketika melaksanakan ibadah shalat fardhu, yang
berbeda adalah niatnya.
Kedua, Shalat Jamak Takhir yang dilakukan dengan qasar.
Untuk shalat jamak takhir yang dilakukan dengan qasar ini pelaksanaannya adalah sama dengan jamak takdim qasar. Yang membedakan hanyalah niat serta waktu pelaksanaannya yang dilakukan pada waktu shalat yang kedua atau terakhir.
Untuk shalat jamak takhir yang dilakukan dengan qasar ini pelaksanaannya adalah sama dengan jamak takdim qasar. Yang membedakan hanyalah niat serta waktu pelaksanaannya yang dilakukan pada waktu shalat yang kedua atau terakhir.
Misalnya, shalat Dzuhur yang digabung dengan shalat
Ashar, yang pelaksanaan shalatnya dilakukan ketika waktu shalat Ashar. Maka,
caranya adalah dengan shalat Dzuhur dahulu dua rakaat dilanjutkan dengan shalat
Ashar dua rakaat kemudian.
Begitu juga dengan shalat Maghrib dan Isya’ sama
seperti dengan jamak takdim qasar, tetapi yang ini dilakukan di waktu yang
akhir.
Manfaat
dari Shalat Jamak Qasar
Setelah kita pelajari mengenai materi yang dijelaskan
di atas, tentulah ada sedikit manfaat yang bisa kita ambil dan bisa kita telaah
mengenai betapa Maha Murahnya Allah swt., yang telah memberikan berbagai
keringanan dalam beridabah.
Khususnya tentang shalat yang merupakan tiang agama
bagi kita semuanya. Adapun manfaat dari shalat jamak qasar ini antara lain
adalah:
1.
Merupakan salah satu keringanan dari
Allah swt., kepada hamba-hamba-Nya, sehingga menjadi pelajaran sendiri bahwa
betapa pentingnya ibadah shalat tersebut.
2.
Menjadikan hati tenang, aman dan tidak
galau, karena sudah melaksanakan ibadah shalat yang menjadi kewajiban bagi
semua umat Islam
3.
Tidak minder dan tidak takut ketika
sedang dalam kondisi yang genting sekalipun, karena ibadah shalatnya senantiasa
dijaga
4.
Memudahkan seseorang yang sedang sakit
atau punya halangan
5.
Memberikan kemudahan bagi seseorang yang
melakukan perjalanan jauh, sehingga tidak memakan banyak waktu.
Semoga dengan penjelasan-penjelasan di
atas bisa menambah kepercayaan dan keyakinan kita, bahwa betapa pentingnya
seorang muslim menjaga dengan istiqamah ibadah shalat lima waktunya. Sehingga
kapanpun dan dimanapun ia senantiasa ingat akan Tuhan Sang Pencipta Alam, Allah
swt.
Sumber:
1.
Software Qur’an in Word v. 2.2
2.
Software Kamus Besar Bahasa
Indonesia v.1.1
3.
Supardjo dan Ngadiyanto, Mutiara
Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas VII, (Solo:
PT. Wangsa Jatra Lestari, 2011)
4.
Sayyid Sabiq , Fikih Sunnah 2,
(terj: Mahyuddin Syaf), (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1973)
Kumaidi
Suryana
Yusra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar